Tuesday, April 27, 2010

Politik Islam (Konsep negara Islam) VS Politik demokrasi (demokrasi Pancasila)

Politik Islam (Konsep negara Islam) VS Politik demokrasi (demokrasi Pancasila)
Kajian historis, Perbandingan, serta pemecahan masalah
sehubungan dengan dunia perpolitikan di Indonesia

Setelah era reformasi banyak bermunculan partai partai politik baru yang beranggapan memiliki ideologi yang mampu menaikkan derajat bangsa, kesejahteraan rakyatpun diusung menjadi tema. Banyak yang mengatas namakan rakyat bahkan hampir semua parpol yang ada mencap dirinya sebagai penyalur suara rakyat. Namun hal yang kontradiktif terlihat pada partai yang bertema agama. Partai partai Islam pada khususnya, mereka bukannya mengatas namakan rakyat namun lebih mengutamakan gkebenaran sejatih sebagai motor penggerak mereka. Kebenaran berasaskan pada yang Maha esa, yang terproyeksikan pada al Qur'an dan al Hadist. Inilah letak ironisnya, apakah mungkin kebenaran sejati yang berasaskan pada yang Maha esa dan diproyeksikan dalam al Qur'an dan al Hadist dapat dipahami manusia secara utuh dengan segala keterbatasannya-manusia-.Sungguh mustahil kebenaran sejati yang merupakan hakikat dari yang Maha esa, dijamah oleh manusia secara menyeluruh. Konsep negara Islam atau politik Islam (Siasah) terdengar kencang akhir akhir ini dibicarakan. Dengan berlandaskan pada gkebenaran sejatih. Para pelaku politik Islam dan pro negara Islam menganggap konsep negra islam merupakan konsep yang semestinya diterapkan, bertolek dari ajaran al Qur'an dan al Hadist. Sistem kekhalifahan merupakan garis besar dari konsep negara atau politik Islam.




Ide formalisasi syari’at Islam dalam tatanan kenegaraan di Indonesia kembali bergaung di tengah masyarakat. Di satu sisi, hal ini dapat dipahami sebagai reaksi atas ketidakpuasan masyarakat terhadap lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Katakanlah, untuk memberantas media-media porno, prostitusi, judi, narkoba, dan sumber penyakit masyarakat lainnya, aparat penegak hukum dinilai kurang “menggigit”. Apalagi untuk menghukum para koruptor triliunan rupiah, butuh waktu bertahun-tahun hanya untuk mengumpulkan berkas-berkasnya. Akibatnya, syari’at Islam yang dikenal tegas : nyawa dibalas nyawa, pencuri dipotong tangannya, dst. menjadi alternatif yang menarik (dan “instan”) untuk membenahi kinerja penegakan hukum di Indonesia.
Otonomi daerah terbukti turut mendukung berkembangnya ide formalisasi syari’at Islam ini. Faktanya, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia telah resmi menetapkan peraturan daerah yang dilabeli dengan “perda syari’at”, seperti dapat kita lihat di Aceh, Tangerang, Bulukumba, Padang, dan daerah-daerah lainnya. Misalnya, perda tentang kewajiban memakai jilbab untuk para muslimah (ini perda syari’at yang paling populer), kewajiban bisa membaca Al-Qur’an, jam malam untuk wanita, termasuk juga pemberantasan judi, minuman keras, serta barang haram lainnya. Kita tidak dapat merasakan anugerah sekularisme dalam negara yang mayoritas penduduknya muslim. Tapi, saudara-saudara kita di Amerika, misalnya sangat terbantu dengan ke-sekuler-an Amerika, karena dengan modal itulah mereka dapat bebas menjalankan agama Islam. Coba bayangkan apabila Amerika menjadi “Negara Kristen”, sebagaimana bila Indonesia menjadi “Negara Islam”, secara alamiah, penduduk yang agamanya menjadi dasar negara akan diperlakukan lebih superior dibanding penduduk yang beragama lain. Diberlakukannya “syari’at Kristen” di Manokrawi, Papua saja telah membuat kita gelisah memikirkan nasib saudara muslim kita di sana. Tidakkah kita berpikir juga ummat Kristen gelisah memikirkan nasib saudaranya yang tinggal di daerah berperda syari’at Islam? Kunci menerima Demokrasi Pancasila adalah bagaimana kita bisa berbagi dengan ummat lain, dengan tidak melulu memikirkan ego kita.
Khalifah dalam konsep negara Islam berperan sebagai kepala ummat baik urusan negara maupun urusan agama. mekanisme pengangkatan dilakukan baik dengan penunjukkan ataupun majelis syura' yang merupakan majelis Ahlul Ilmi wal Aqdi yakni ahli Ilmu (khususnya keagamaan) dan mengerti permasalahan ummat.. Sedangkan Khilafah adalah nama sebuah system pemerintahan yang begitu khas, dengan menggunakan Islam sebagai Ideologi serta undang-undangnya mengacu kepada Al-Quran & Hadist. Kalifah haruslah seseorang yang berakhlak mulia dan bertaqwa kepada YME dalam artian Hablum minallah (hubungan dengan Allah)dan hablum minannaas (hubungan dengan sesama manusia) serta memiliki kapabilitas sebagai seorang pemimpin.Selain bertanggung jawab kepada Qadi Mazhalim (Mahkamah Madzhalim) yang mengurus persengketaan antara penguasa dan rakyat dan berhak memberhentikan semua pegawai negara, termasuk memberhentikan Khalifah jika dianggap menyimpang dari ajaran Islam, khalifah juga harus bertanggung jawab kepada rakyat. Namun yang paling hakiki khalifah haruslah mempertanggung jawabkan kepemimpinannya kepada YME. Pokok penting dari sistem kekhalifahan lainnya adalah Majelis Ummat.
Majelis Ummat dipilih oleh rakyat, mereka cerminan wakil rakyat baik individu mahupun kelompok. Majelis bertugas mengawasi Khalifah. Majelis juga berhak memberikan pendapat dalam pemilihan calon Khalifah dan mendiskusikan hukum-hukum yang akan diadopsi Khalifah, tetapi kekuasaan penetapan hukum tetap di tangan Khalifah.
SARJANA MODERN PATRICIA CRONE DAN MARTIN HINDS, DALAM BUKUNYA GOD'S CALIPH, MENGGARISBAWAHI BAHWA FAKTA TERSEBUT MEMBUAT KHALIFAH MENJADI BEGITU PENTING DALAM PANDANGAN DUNIA ISLAM KETIKA ITU. MEREKA BERPENDAPAT BAHWA PANDANGAN TERSEBUT KEMUDIAN HILANG SECARA PERLAHAN-LAHAN SEIRING DENGAN BERTAMBAH KUATNYA PENGARUH ULAMA DI KALANGAN UMAT ISLAM. PARA ULAMA BERANGGAPAN BAHWA MEREKA JUGA BERHAK MENENTUKAN APA YANG DIANGGAP LEGAL DAN BAIK DI KALANGAN UMAT ISLAM. PEMIMPIN UMAT ISLAM YANG PALING TEPAT, MENURUT PENDAPAT PARA ULAMA, ADALAH PEMIMPIN YANG MENJALANKAN SARAN-SARAN SPIRITUAL DARI PARA ULAMA, SEMENTARA PARA KHILAFAH HANYA MENGURUSI HAL-HAL YANG BERSIFAT DUNIAWI SEHINGGA MENGAKIBATKAN KONFLIK DI ANTARA KEDUANYA. PERSELISIHAN ANTARA KHALIFAH DAN PARA ULAMA TERSEBUT MENJADI KONFLIK YANG BERLARUT-LARUT DALAM SEJARAH ISLAM. NAMUN AKHIRNYA, KONFLIK INI BERAKHIR DENGAN KEMENANGAN PARA ULAMA. KEKUASAAN KHALIFAH SELANJUTNYA MENJADI TERBATAS PADA HAL YANG BERSIFAT KEDUNIAWIAN. KHALIFAH HANYA DAPAT DIANGGAP MENJADI "KHALIFAH YANG BENAR" APABILA IA MENJALANKAN SARAN SPIRITUAL PARA ULAMA.
Akan sangat menarik apabila KNI kita bandingkan dengan konsep yang telah berlaku dinegara kita, yaitu Konsep Demokrasi pancasila -selanjutnya KDP-.Ada sebagian umat islam yang “sinis” atau kalau boleh dikatakan, menolak sama sekali pandangan atau pemikiran yang serba bersumber dari Barat. Termasuk konsep “demokrasi”. Biasanya mereka ini dari kalangan “fundamentalis” yang formalis dan eksklusif. Hanya kembali dan berpegang pada sumber Al Qur’an dan Hadis, tanpa kemudian berusaha melakukan interpretasi baru untuk menghadapi dan menjawab persoalan-persoalan yang berkembang saat ini. Motivasinya memang kembali kepada pemurnian ajaran islam, tetapi tanpa ada reformasi atau penafsiran kembali. Penafsiran kembali bukanlah suatu hal yang harus dilakukan karena kesalahan pada sumber kajian, namun lebih kepada penafsiran kembali karena manusia sebagai “mahkluk” tidaklah mutlak benar dalam kegiatan tafsirnya yang telah ada. Dengan demikian mereka menolak sistem “demokrasi pancasila” karena demokrasi tidak dijumpai dalam “kamus” islam dan menganggap demokrasi ini pun tidak ubahnya sebagaimana konsep demokrasi liberal. Pada akhirnya mereka menyatakan bahwa sistem tersebut adalah sistem kufur, pancasila adalah thoghut, dan selanjutnya. sebagaimana yang kita sudah paham. Namun, kelompok ini hanya sebagian kecil saja dari sekian banyak umat islam yang ada di Indonesia. Sementara kelompok “fundamentalis-tradisional” meskipun mereka kelihataannya berpikir legalisitik, sangat normatif, tetapi sebenarnya fleksibel. Artinya, terjadi proses penilaian melalui pencarian kembali atau perumusan kembali arti hukum agama atau aplikasinya dalam kehidupan nyata. Misalnya, legalisme-nya NU berpendapat bahwa satu negara yang dipimpin oleh imam yang sudah diangkat oleh rakyat islam, entah dia minoritas atau mayoritas, sudah sah, siapapun personifikasi kepala negaranya. Disini titik tolaknya jelas, menganggap negara Indonesia sudah sah dan mencerminkan aspirasi islam di bidang kenegaraan. Masih ada lagi kelompok-kelompok lain yang tidak diungkapkan, tetapi adanya kelompok-kelompok seperti itu menunjukkan adanya “kemelut intrenal” dalam tubuh umat islam sendiri.
Dalam KDP negara dipimpin oleh seorang presiden yang bersinergi dengan lembaga legislatif guna pencapaian tujuan tujuan negara. Istilah Khalifah dalam KNI menurut perspektif kelembagaan sama seperti istilah KDP dalam KDP. Khalifah yang berpegangan pada al Qur'an dan hadist tidak ubahnya seperti seorang presiden yang berpegangan pada Pancasila dan UUD 1945. Poin pentingnya adalah “pegangan” itu sendiri. Alquran dan alhadist memang merupakan proyeksi dari kebenaran sejati dari YME, seperti yang telah dibahas sebelumnya, sekali lagi apakah mungkin kebenaran sejati yang berasaskan pada yang Maha esa dan diproyeksikan dalam al Qur'an dan al Hadist dapat dipahami manusia secara utuh dengan segala keterbatasannya-manusia-? Pancasila dan UUD 1945 memang bukanlah proyeksi dari kebenaran sejati, namun merupakan hasil olah pikir bersama untuk menemukan kebenaran sejati. Pancasila memasukkan nilai “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai ide sentral, itulah mengapa sila Ketuhanan YME, menempati urutan pertama di antara sila-sila lainnya. Dalam hal demokrasi, Pancasila memberikan rumusan yang mencerminkan realita kehidupan dan nilai-nilai budaya dan norma-norma yang dipegang oleh bangsa Indonesia. Masyarkat Indonesia yang plural, yang meyakini nilai-nilai agama, memiliki budaya toleran, serta menjadikan musyawarah sebagai sarana untuk memutuskan persoalan-persoalan bersama masyarakatnya, memperhatikan norma-norma keadaban dan berpegang kepada etika moral, dirangkum dan ditanamkan ke dalam konsep demokrasi Pancasila, yang dapat dilihat pada sila ke empat, “Kemanusiaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan”. Disinilah letak relevansi konsep demokrasi Pancasila dengan realita yang ada dan hidup dalam masyarakat Indonesia. Dan bukan sesuatu yang utopis, sebaliknya dapat dilihat dan diukur melalui persepsi masyarakat.
Umat Islam cukup memberikan kontribusi yang signifikan dalam perpolitikan diIndonesia meskipun pemikiran tentang Islam dan tatanegara belum sempat berkembang jauh sejak awal 1930-an sampai akhir 1960-an sebagian pembicaraan politik diIndonesia berkenaan dengan pertentangan antara golongan agama dengan golongan Nasionalis/sekuler, atau setidaknya golongan yang netral agama. Golongan agama sering dilihat sebagai golongan yang ingin menjadikan Islam sebagai dasar negara, sementara golongan Nasionalis adalah mereka yang ingin membedakan antara persoalan agama dan negara dengan Pancasila sebagai dasar negara. Namun demikian, Soekarno yang dianggap sebagai salah satu pemimpin golongan Nasionalis ternyata tidak sepenuhnya menghilangkan nilai nilai Islam dalam politik kenegaraannya. Seperti diketahui, Soekarno merupakan kepala negara yang pertama kali melafalkan ayat ayat Al Qur'an di forum forum internasional seperti PBB.Demikian pula Ia yang memulai penyelenggaraan hari hari besar Islam di Istana negara, Ia pula yang mendirikan kompleks Masjid di istana negara (Effendy 1999). Dari pemikiran Mohammad Natsir, terutama ketika terjadi perdebatan mengenai konstruksi Negara dengan Soekarno pada tahun 1920-an dan perdebatan di konstituante tahun 1950-an, Ia berpandangan bahwa Islam tidak menghendaki teokrasi seperti lazim di pakai orang barat, tetapi menghendaki suatu yang lebih demokratis. Karena itu, wajar jika ia di kenal sebagai seorang demokrat yang akrab dengan kawan maupun lawan. Pada kesempatan lain ia menjelaskan konsep demokrasi Islam. Katanya, Islam hendak memperdamaikan kedaulatan rakyat dengan teori kedaulatan Tuhan., yang ia sebut dengan “teistik demokrasi” . yang di maksud Natsir teistik demokrasi adalah demokrasi yang didirikan di atas nilai-nilai ketuhanan, dimana keputusannya mayoritas berpedoman pada ketuhanan. Islam menurut Natsir tidak 100% demokratis dan tidak harus 100 % otokratis. Islam adalah Islam. Dalam pandangannya, keputusan-keputusan demokratis di implementasikan hanya pada masalah-masalah yang tidak di sebutkan secara spesifik dalam syari’ah, sehinga tidak ada keputusan demokratis, misalnya pada larangan judi dan zina. Pandangan itu sesuai apa yang di perjuangkan secara teori ataupun praktek politik.
Pada era pemerintahan orde baru juga banyak kebijakan kebijakan yang dibuat sehubungan dengan konsep Islam, seperti mendirikan banyak Masjid dibeberapa daerah di Indonesia melalui Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila. Lebih dari itu, ditahun tahun terakhir orde baru terdapat sikap akomodatif negara terhadap aspirasi aspirasi Islam. Hal itu ditandai dengan disahkannya Undang Undang Peradilan Agama (UUPA) tahun 1989, pembentukan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) tahun 1990, didirikannya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991, Komplikasi tentang hukum Islam pada tahun 1991, kebijakan tentang jilbab pada tahun yang sama dan adanya SKB tentang BAZIS juga pada tahun yang sama serta dianulirnya SDSB pada tahun 1993. Kenyataan ini dapat dilihat dari eksistensi umat Islam di Indonesia ini sebagai umat yang mayoritas, sehingga wajar jika nilai nilai Islam turut membentuk dan mempengaruhi kehidupan politik Nasional.
Fahmi Huwaidi adalah satu dari sekian pemikir yang melakukan sintesa yang viable antara Islam dan demokrasi yang nyaris sempurna. Bagi dia, esensi demokrasi adalah pemilu yang jujur, adil, dan kompetitif serta akuntabilitas penguasa karena jika tidak akan di turunkan dari jabatannya, dengan kelembagaannya seperti penerapan metode mayoritas, multi partai, penghormatan hak-hak minoritas, kebebasan oposisi dan pers, independensi kehakiman, dan lain-lain. Lewat mekanisme seperti pemilu dan pemisahan kekuasaan legislatif, yudikatif dan eksekutif, demokrasi berarti penolakan terhadap diktatorisme dan otoritarianisme sebab itu, jelas Huwaidi demokrasi sangat dekat dengan jiwa Islam dan substansinya sejalan dengan Islam. Ada beberapa alasan yang di kemukakan Huwaidi. Pertama, beberapa hadist menunjukaan bahwa Islam menghendaki pemerintahan yang di setujui rakyat. dalam hadist riwayat muslim dari Auf bin Malik di sebutkan pula g sebaik-baiknya imam-imam (penguasa) kalian, adalah orang-orang yang kalian sukai dan merekapun menyukai kalian, yang kalian mendoakan dan merekapun mendoakan kalian. Sementara seburuk-burunya imam kalian adalah yang kalian benci dan merekapun membenci kalian, yang kalian laknat dan merekapun melaknat kalianh. Kedua, penolakan Islam terhadap kediktatoran.banyak ayat Al Qurfan yang menunjukan hal itu. QS. 2:258 misalnya mengecam Namrudz yang mengaku bahwa dirinya dapat menghidupkan dan mematikan seperti Tuhan dengan mendatangkan dua orang yang di tangkapnya di tengah jalan lalu menetapkan hukuma mati secara sewenang-wenang kepada salah satunya. Ketiga, dalam Islam, pemilu merupakan kesaksian rakyat dewasa bagi kelayakan seseorang kandidat dan mereka tentu saja, seperti yang di perintahkan Qurfan (QS, 2:282-283), meskipun tidak menyembunyikan persaksianya, meski bersikap adil dan jujur serta tidak menjadi saksi-saksi palsu (QS.22:30 dan QS.65h2). jika tidak, mereka akan di perintah oleh seorang yang tidak memiliki kompetensi. Dan, jika pemilu sebagai lembaga kontrol rakyat terhadap penguasa, di mana kelembagaan itu berfungsi sebagai mekanisme untuk menurunkan penguasa yang tidak kredible dan tidak bertanggung jawab, maka dalam Islam, ikut serta dalam pemilu adalah upaya mengatakan yang benar kepada penguasa yang merupakan seutama-utamanya jihad. Keempat, demokrasi merupakan sebuah upaya mengembalikan sistem kekhilafiahan khulafa Rasyidin yang memberikan hak kebebasan kepada rakyat yang hilang ketika beralihnya sistem kekuasaan Islam kepada sistem kerajaan di tangan Muawiyyah, pendiri monarki Umayyah, sesuatu yang pertama menimpa kaum muslimin dalam sejarah. Kelima, negara Islam adalah negara keadilan dan persamaan manusia di depan hukum. Ada banyak cerita yang memperlihatkan hal itu. Harun al Rasyid, raja terbesar dinasti Abbasiyah, misalnya di tolak kesaksiannya oleh hakim yag di angkatnya sendiri, Abu Yusuf. Alasannya adalah karena ia di nilai Abu Yusuf telah bersikap sombong dan tidak salat berjamafah. Sebab itulah, ia membangun masjid di istananya. Keenam, seperti di rumuskan oleh teoritisi-teoritisi politik Islam semisal al-Mawardi, imamah (kepemimpinan politik) adalah kontrak sosial yang riil, yang karenanya, kata Ibnu Hazm, jika seorang penguasa tidak mau menerima teguran boleh di turunkan dari kekuasaannya dan diganti dengan yang lain.
Agaknya, pangkal persoalan relasi Islam dengan politik bermula dari interpretasi atas praktek dakwah Nabi di Madinah. Pertanyaanya: apakah Nabi hanya berperan sebagai Rasul atau merangkap juga sebagai raja (king)? Pernahkah ia mendirikan sebuah negara? Dan, apakah mendirikan negara juga merupakan tugas yang inhern dari risalah kerasulan? Jawabnya, tidak ada nash yang sharîh menjelaskan bahwa Nabi mendirikan sebuah negara Islam, dan merangkap menjadi penguasa atau raja. Tugas utama beliau diutus di muka bumi, tak lain menjalankan misi kerasulan, bukan menjadi penguasa politik. Jika ia betul-betul telah mendirikan negara sebagai religius necessity, mengapa pula dia tidak berbicara sedikitpun tentang konsep negara Islam secara gamblang? Adapun kenyataan bahwa beliau berhasil mencetuskan Piagam Madinah, sebagaimana yang dikatakan Loenard Binder (1988: 142) tetap “tidak dapat disebut sebagai rezim kerasulan” (the prophetic regime). Madinah saat itu belum dapat disebut sebagai negara menurut konsep politik modern, karena tidak mengenal distribusi kekuasaan sebagaimana konsep trias politica (eksekutif, legislatif dan yudikatif). Lebih lanjut menurutnya Binder, Madinah kala itu bukan negara, bukan juga dinasti, tetapi “sesuatu yang lain” (it must have been something else) yang belum jelas jati dirinya. Dus, lembaran sejarah Islam masih menyimpan banyak persoalan yang vague dan uncertain (samar-samar). Peralihan sistem pemerintahan historis Islam, dari khilâfah menuju dawlah (dinasti) agaknya juga penting dikaji lebih lanjut. Mengapa sistem pemerintahan “demokratis” al-khulafâur râsyidûn berumur sangat pendek (sekitar 30 tahun saja, termasuk 5 bulan pemerintahan sementara Hasan bin Ali), sementara sistem dinasti bertahan enam abad lebih 24 tahun? Dinasti Umayyah bertahan sepanjang 89 tahun, sejak Muawiyah (661 M) sampai Marwan II (750 M). adapun Dinasti Abbasiyah lebih panjang umur, dan bertahan bertahan selama 535 tahun, sejak Abul Abbas as-Shaffah (750 M) sampai al-Mu’tashim (1258 M).

Menjawab persoalan di atas, Abied al-Jabiri mengajukan hipotesis bahwa model pemerintahan demokratis empat khalifah yang diadopsi dari praktek kepemimpinan Nabi di Madinah, sesungguhnya tidak selaras dengan zamannya. Secara sosiologis, kepemimpinan demokratis Nabi hanya aplikatif bagi masyarakat Mekah dan Madinah. Komunitas dua wilayah dikenal menggunakan sistem kabilah dan rekrutmen pemimpinnya atas dasar adagium primus interpares. Artinya, hanya individu yang terbaik dan paling cakap yang akan dipilih oleh komunitas tersebut. Begitu wilayah Islam mengembang ke Damaskus, Persia, Irak dan Mesir, pada zaman empat khalifah, sistem demokrasi menjadi tidak efektif lagi, karena mereka terbiasa dengan sistem kerajaan decisive (tegas) sebagaimana praktek Kerajaan Persia (seorang raja sekaligus merangkap sebagai pemimpin agama) dan kerajaan Romawi Timur (kekuasaan raja tunduk di pada kekuasaan gereja). Pemerintahan demokratis empat khalifah, nyatanya hanya berjalan normal dan aman pada dua periode setengah saja (masa Abu Bakar, Umar, dan permulaan masa Utsman), karena fakta bahwa khalifah pertama dan kedua adalah sosok yang decisive ruler. Abu Bakar berani mengambil kebijakan tidak poluler dengan memaklumatkan perang terhadap kaum murtad, sementara Umar adalah sosok pemberani dan tegas. Pasca kedua figus tersebut, demokrasi berjalan abnormal, bahkan memunculkan the big chaos (al-fitnah al-kubrâ) karena khalifahnya dikenal tidak decisive. Pada sisi inilah, tesis Robert N. Bellah yang mengatakan bahwa kepemimpinan demokratis Nabi di Madinah terlalu maju (too modern) untuk zamannya, dan karena itu dia berumur pendek, patut kita apresiasi lebih lanjut. Dalam sejarah tercatat, setelah sukses mengibuli Ali dalam sidang Tahkim, Muawiyah membuat keputusan yang aneh. Dia meninggalkan Madinah menuju Damaskus, meninggalkan tradisi khilafah ,walaupun dia ditentang oleh beberapa sahabat Nabi, dan menggantikannya dengan sistem Kerajaan Persia yang disebut sistem eajam (non-Arab) oleh Abied al-Jabiri. Sejarah menunjukkan, Dawlah Umawiyah, hasil kreasi politik dan ketegasan Muafwiyah, ternyata mampu menanggulangi situasi chaos, dan diterima oleh kaum Sunni sebagai realitas politik yang dikukuhkan dalam istilah eâmul jamâ’ah (tahun rekonsiliasi). Kreasi politik Muawiyah akhirnya menjadi pilihan utama para penguasa Islam klasik selanjutnya, sampai kita menapaki era modern. Fakta sejarah di atas menunjukkan, bentuk negara menurut Islam sangat terbuka, asalkan mampu mengaktualisasikan maqhâsidus syarîfah. Republik Mesir, Kerajaan Arab Saudi, Kerajaan Konstitusional Malaysia, dan Demokrasi Indonesia adalah varian-varian negara Islam modern. Kebebasan beragama, toleransi, anti-diskriminasi, penegakan hukum, keadilan dan HAM adalah partikular dari maqhâsidus syarîfah yang wajib dikampanyekan para capres-cawapres, dan diaktualisasikan ketika mereka benar-benar terpilih. Jika itu tidak mereka kerjakan, maka sesungguhnya secara substansial mereka tidak layak disebut memimpin dengan nilai-nilai Islam.
Fenomena formalisasi syarifat Islam dibaca dan diterjemahkan dengan menarik oleh Nurkholish Madjid sebagai :“Pembicaraan hubungan antara agama dan negara dalam Islam selalu terjadi dalam suasana yang stigmatis. Ini disebabkan, pertama, hubungan agama dan negara dalam Islam adalah yang paling mengesankan sepanjang sejarah umat manusia. Kedua, sepanjang sejarah, hubungan antara kaum Muslim dan non-Muslim Barat (Kristen Eropa) adalah hubungan penuh ketegangan. Dimulai dengan ekspansi militer-politik Islam klasik yang sebagian besar atas kerugian Kristen (hampir seluruh Timur Tengah adalah dahulunya kawasan Kristen, malah pusatnya) dengan kulminasinya berupa pembebasan Konstantinopel (ibukota Eropa dan dunia Kristen saat itu), kemudian Perang Salib yang kalah-menang silih berganti namun akhirnya dimenangkan oleh Islam, lalu berkembang dalam tatanan dunia yang dikuasai oleh Barat imperialis-kolonialis dengan Dunia Islam sebagai yang paling dirugikan. Disebabkan oleh hubungan antara Dunia Islam dan Barat yang traumatik tersebut, lebih-lebih lagi karena dalam fasenya yang terakhir Dunia Islam dalam posisi “kalah,” maka pembicaraan tentang Islam berkenaan dengan pandangannya tentang negara berlangsung dalam kepahitan menghadapi Barat sebagai “musuh”. Dengan kata lain, semangat mengusung syari’at Islam sejalan dengan semangat memusnahkan apa-apa yang dianggap sebagai “ajaran Barat”, seperti demokrasi-sekularisme, pluralisme, kapitalisme, serta isme-isme lainnya.
Sistem khilafah mungkin dianggap sukses untuk menyebarkan pengaruh dan kekuasaan Islam di jaman dulu, namun tentunya sekarang sudah bukan lagi jamannya caplok-mencaplok wilayah negara lewat perang dan pendudukan. Seandainya saat ini terbentuk khilafah Islam, dan menjadi kekuatan besar dunia, sedikit gesekan dengan dunia Barat (yang dianggap sebagai musuh Islam) sangat mungkin akan melahirkan Perang Dunia 3, 4, 5 dan seterusnya. Untuk apa kita kembali mengulangi sejarah kelam dunia ini? Solusi untuk mencapai persatuan ummat Islam yang paling relevan menurut hemat saya adalah dengan mengoptimalkan peran OKI (Organisasi Konferensi Islam). Di sanalah wadah negara-negara Muslim untuk bekerja sama, saling bahu membahu, menghadapi tantangan global yang semakin kompleks. Sejalan dengan itu, daripada kita meributkan tentang prinsip negara, yang sudah jelas bahwa demokrasi khususnya KDP merupakan kesinambungan daripada KNI, mengapa kita tidak lebih mengedepankan pengembangan mental serta moral para calon calon pemimpin bangsa ini agar kelak negara ini dapat dipimpin oleh seorang yang memiliki moral serta wawasan tentang “kebenaran sejati” yang identik dengan jiwa kekhalifahan yang selama ini dipersitegangkan.

Sumber :

Nurkholish Madjid, (Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah)

Abdul Qadim zallum, pemikiran politik Islam: mengemukakan ketinggian politik islam, terj. Abu faiz (Bangil: Al izzah, 2001)

Bahtiar effendy, Teologi baru politik Islam: Pertautan agama, negara, dan demokrasi (Yogyakarta: Galang press, 2001)

M. Quraish shihab, wawasan Alquran (Bandung, Mizan, 2000)

Tim dosen PAI Universitas Brawijaya, Buku daras pendidikan agama Islam (Malang, Citra mentari group, 2006)

Abu ridha, Saat dakwah memasuki wilayah politik (Bandung, Syamil cipta media, 2003)

Abied al-Jabiri, Al-‘Aqlus Siyâsil ‘Arabî (,Vol. III. 1992: 231, 259)

(HTTP://AISAR.WORDPRESS.COM/2007/10/03/

(HTTP://KITASATU.16.FORUMER.COM/VIEWTOPIC.PHP?T=8)

(http://id.wikipedia.org/wiki/Politik_Islam)

(ROSITSKA.BLOGSPOT.COM/2007/12/WACANA-DEMOKRASI-DI-DUNIA-ISLAM.HTML )

(Http://Islamlib.com)

No comments: